Jumat, 09 Juni 2017

Bimbingan dan Konseling Islam

                          “BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM”
“ADVOKASI DAN MEDIASI”

Konseling Advokasi (pembelaan) adalah suatu layanan dalam bimbingan dan konseling yang dimaksudkan  untuk membantu klien atau konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang selama ini di rampas, dijegal, dihalangi, di hambat dan dicedarai, atau mendapatkan perlakuan yang menyalahi akan hak-hak yang ada pada dirinya. Sehingga mendapatkan kembali hak-haknya yang selama ini yang telah tercedarai atau dirampas.
Konseling Mediasi adalah suatu layanan bimbingan dan konseling untuk membatu klien menyelesaikan permasalahannya dengan dua pihak atau lebih yang  sedang dalam kedaan tidak menemukan kecocokan atau dalam keadaan tidak harmonis. Sehingga dua pihak yang selama ini terpisah atau berseteru menjadi saling terkait atau kembali saling berhubungan harmonis.
Adapun Komponen-komponen yang harus ada dalam proses konseling Mediasi adalah:
1.    Konselor
Ya jelas bahwa disetiap proses konseling apapun itu jenis konselingnya ya harus ada yang namanya Konselor, karena Konselor adalah orang yang memahami permasalahan yang sedang terjadi antara dua pihak yang sedang bermasalah dan berusaha membangun jembatan atau penghubung  antara pihak yang sedang bermasalah tersebut. Dan konselor juga sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi ini maka konselor juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah. Jadi Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran.
2.   Klien
Klien adalah pihak yang sedang memilki  permasalahan dalam hidupnya. Klien Biasanya terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan yang dialaminya itu. Dalam layanan mediasi ini klien dapat berupa perseorangan  (individu) atau bahkan  lebih dari dua orang klien (kelompok) orang yang sedang bertikai atau sedang dalam tidak harmonis antara satu deangan yang lainnya.
3.      Masalah klien
    Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya atau jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan permasalasan yang sedang mereka hadapi tersbut.
         Selanjutanya adalah komponen-komponen dalam konseling Advokasi
1.    Konselor
 Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.

2.    Korban Pelanggan Hak
 Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

3.    Pihak-pihak Terkait
 Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final.


Bagaimana peran seorang konselor dalam menanggapi kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan.
Jadi yang di lakukan oleh seorang konselor dalam kasus ini adalah dengan melakukan Advokasi dan mediasi. Yang pertama adalah dengan Andvokasi artinya seorang konselor harus mengemabalikan hak-hak si klien (anak jalanan) yan selama ini tidak mendapatkan hak-haknya yang sesuai sebagai seorang anak atau sebagai seorang warga Negara.
Apalagi tentang hak-hak tentang perlindungannya yang selama ini teriabaikan misalnya perlindungan akan tindakan kekersan maupunkriminalitas.Jadi seorang bisa konselor harus mengembalikan hak-hak si klien, yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku tentang hak-hak anak yang ada di indonesia, sehingga konselor mudah untuk mengembalikan hak-hak si klien (anak jalanan) yang selama ini tidak mendapatkannya. Dan sudah sepatutnya negara ini melindungi dan memberikan hak-hak yang sepatutnya sebagai seorang anak, ini dikerenakan anak merupakan penerus bangsa suatu saat nanti.
Selanjutnya dengan melakukan mediasi artinya seorang konselor dalam menyelesaikan masalah tentang perlindungan anak jalanan, maka seorang konselor harus melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yang menyangkut tentang anak. Misal dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan anak, agar anak bisa mendapatkan kembali  perlindungannya sebagai seorang anak.
Jadi mediasi yang efektif dilakukan untuk mengatasi masalah pembulian terhadap seseorang, ialah dengan melakukan pendekatan personal kepada kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Dan selanjutnya konselor membuat perencanaan dan penyelenggara layanan mediasi ini maka konselor juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah. Jadi Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran. Agar kedua pihak ini tidak lagi bermusuhan dan tidak lagi mengebuli dan tidak ada lagi yang terbuli. Sehingga mereka kembali akur dan harmoni.

Contoh kasus yang memerlukan konseling Advokasi
Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK).
yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.

Contoh kasus yang memerlukan Mediasi

 Kasus Ny Minah, warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah  adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
        Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara  pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah ini karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
       Fenomena kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa. Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti.

       Dapat kita lihat bahwa mediasi untuk meringankan hukuman Ny Minah dari 5 tahun penjara menjadi 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Seharusnya kasus seperti ini tidak perlu sampai ke peradilan. Namun Hukum di Indonesia tetap berlaku.

Bimbingan dan Konseling Islam

                          “BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM” “ADVOKASI DAN MEDIASI” Konseling Advokasi (pembelaan) adalah suatu layanan ...