“BIMBINGAN DAN
KONSELING ISLAM”
“ADVOKASI
DAN MEDIASI”
Konseling
Advokasi (pembelaan) adalah suatu layanan dalam bimbingan dan konseling yang
dimaksudkan untuk membantu klien atau
konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang selama ini di rampas,
dijegal, dihalangi, di hambat dan dicedarai, atau mendapatkan perlakuan yang
menyalahi akan hak-hak yang ada pada dirinya. Sehingga mendapatkan kembali
hak-haknya yang selama ini yang telah tercedarai atau dirampas.
Konseling
Mediasi adalah suatu layanan bimbingan dan konseling untuk membatu klien menyelesaikan
permasalahannya dengan dua pihak atau lebih yang sedang dalam kedaan tidak menemukan kecocokan
atau dalam keadaan tidak harmonis. Sehingga dua pihak yang selama ini terpisah
atau berseteru menjadi saling terkait atau kembali saling berhubungan harmonis.
Adapun Komponen-komponen
yang harus ada dalam proses konseling Mediasi adalah:
1.
Konselor
Ya jelas
bahwa disetiap proses konseling apapun itu jenis konselingnya ya harus ada yang
namanya Konselor, karena Konselor adalah orang yang memahami permasalahan yang
sedang terjadi antara dua pihak yang sedang bermasalah dan berusaha membangun
jembatan atau penghubung antara pihak
yang sedang bermasalah tersebut. Dan konselor juga sebagai perencana dan
penyelenggara layanan mediasi ini maka konselor juga dapat mendalami serta
memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah. Jadi Konselor
adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti harus bersikap netral dan
tidak memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran.
2. Klien
Klien adalah pihak yang sedang memilki permasalahan dalam hidupnya. Klien Biasanya terdiri
dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat
meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan yang dialaminya itu.
Dalam layanan mediasi ini klien dapat berupa perseorangan (individu) atau bahkan lebih dari dua orang klien (kelompok) orang
yang sedang bertikai atau sedang dalam tidak harmonis antara satu deangan yang
lainnya.
3. Masalah
klien
Adalah
masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang
bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya atau jalan keluar yang terbaik
untuk menyelesaikan permasalasan yang sedang mereka hadapi tersbut.
Selanjutanya adalah komponen-komponen dalam
konseling Advokasi
1. Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi
dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat
sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah
kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan,
Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait
dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu
atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah
segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien
diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya.
Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya
sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang
bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi
individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3. Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang
memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien.
Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi,
pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final.
Bagaimana peran seorang
konselor dalam menanggapi kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan
perlindungan.
Jadi yang di lakukan
oleh seorang konselor dalam kasus ini adalah dengan melakukan Advokasi dan
mediasi. Yang pertama adalah dengan Andvokasi artinya seorang konselor harus
mengemabalikan hak-hak si klien (anak jalanan) yan selama ini tidak mendapatkan
hak-haknya yang sesuai sebagai seorang anak atau sebagai seorang warga Negara.
Apalagi tentang hak-hak
tentang perlindungannya yang selama ini teriabaikan misalnya perlindungan akan
tindakan kekersan maupunkriminalitas.Jadi seorang bisa konselor harus
mengembalikan hak-hak si klien, yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku
tentang hak-hak anak yang ada di indonesia, sehingga konselor mudah untuk
mengembalikan hak-hak si klien (anak jalanan) yang selama ini tidak
mendapatkannya. Dan sudah sepatutnya negara ini melindungi dan memberikan
hak-hak yang sepatutnya sebagai seorang anak, ini dikerenakan anak merupakan
penerus bangsa suatu saat nanti.
Selanjutnya dengan
melakukan mediasi artinya seorang konselor dalam menyelesaikan masalah tentang
perlindungan anak jalanan, maka seorang konselor harus melakukan kerja sama
dengan pihak-pihak terkait yang menyangkut tentang anak. Misal dengan
lembaga-lembaga yang terkait dengan anak, agar anak bisa mendapatkan
kembali perlindungannya sebagai seorang
anak.
Jadi mediasi yang
efektif dilakukan untuk mengatasi masalah pembulian terhadap seseorang, ialah
dengan melakukan pendekatan personal kepada kedua belah pihak yang sedang
bermasalah. Dan selanjutnya konselor membuat perencanaan dan penyelenggara layanan mediasi ini maka
konselor juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara
pihak yang bermaslaah. Jadi Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor
mesti harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun juga kecuali
hanya kepada kebenaran. Agar kedua pihak ini tidak lagi bermusuhan dan tidak
lagi mengebuli dan tidak ada lagi yang terbuli. Sehingga mereka kembali akur
dan harmoni.
Contoh kasus
yang memerlukan konseling Advokasi
Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak
yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak
boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan
tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa
tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah
adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak
“tingkat (level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK).
yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan
bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang
memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa,
yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah
orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang
haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli
gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
Contoh kasus yang memerlukan Mediasi
Kasus Ny Minah, warga Desa Darma kradenan
Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah adalah Nenek pencuri tiga biji
bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari.
Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam
menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Majelis
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari
dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara pencurian
yang dilakukan oleh Ny Minah ini karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut
merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR
RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Fenomena kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti
kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu
dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji
benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah
telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa.
Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi
perusahaan jumlah tersebut tak berarti.
Dapat kita lihat bahwa mediasi untuk meringankan hukuman Ny Minah dari 5 tahun
penjara menjadi 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Seharusnya kasus seperti
ini tidak perlu sampai ke peradilan. Namun Hukum di Indonesia tetap berlaku.